Penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) oleh Pemprov DKI Jakarta diibaratkan sebagai dua sisi mata uang koin. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Admintrasi Jakarta Timur Wigat Prasetyo.
Wigat mengatakan, ada hal negatif akibat kebijakan tersebut.
“Kalau ditanya efeknya bagaimana, sangat efektif untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor. Tapi ada juga negatifnya, karena sebenarnya tidak mendidik,” ucap Wigat, kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2017).
Menurut Wigat, ada pergeseran mindset masyarakat yang sebenarnya rajin membayar pajak. Contohnya, mereka jadi menunda membayar pajak dari batas waktu yang ditetapkan.
“Bisa bikin orang yang rajin bayar pajak jadi terpengaruh, atau ikut-ikutan. Bisa saja kan orang jadi menilai, ‘ah nanti saja nunggu bebas pajak, sama saja bayar sekarang atau nanti’. Padahal kan tujuan ada pajak itu menimbulkan bunga atau persen, sehingga orang jadi malas nunggak kan,” kata Wigat.
Selain itu, Wigat juga menjelaskan perbedaan penghapusan dan pemutihan denda pajak.
“Pemutihan dan penghapusan sanksi pajak berbeda. Kalau pemutihan itu pokok pajaknya yang dikurangi, sedangkan untuk program ini hanya sanksinya yang dihapus, bukan pajaknya. Masyarakat masih banyak salah tanggap,” katanya.
Sumber : kompas.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar