Pengiriman Belanja Online Bakal Dikenai Bea Masuk

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono

Anda biasa belanja online? Siap-siap, kemungkinan akan ada biaya tambahan dari biaya pengiriman barang-barang yang Anda pesan.

Saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengkaji mekanisme penerimaan belanja online. Tenang, pengenaan bea masuk barang tersebut sudah barang tentu jika Anda membelinya dari luar negeri.

Selain itu, pengenaan bea dan pabean juga dipatok bagi barang-barang yang memiliki nilai harga di atas US$100.

“Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah melakukan kajian terkait dengan barang-barang yang sifatnya kiriman secara online,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di sela Pencanangan Zona Integritas KPPBC Ngurah Rai di kantornya, Rabu, 13 Desember 2017.

Pengiriman paket online dan offline sesungguhnya telah dikenai bea masuk. Yang saat ini dibahas, yakni saat kapan barang yang dipesan secara online itu akan dikenai bea masuk.

Menurut dia, peraturan itu digodok untuk menyikapi perkembangan zaman, di mana saat ini banyak sekali masyarakat yang bertransaksi secara online. Eranya sekarang barang dikirim secara online, tidak dikirim borongan.

“Artinya, barang dapat dipesan online dan dengan begitu kita dapat menerima barang door to door. Sekarang trennya seperti itu,” katanya.

Menurut dia, regulasi pengenaan bea masuk barang yang dipesan secara online dimaksudkan untuk terus meningkatkan penerimaan pendapatan negara dari sektor pengiriman barang. Himawan belum berani berjanji optimalisasi penerimaan bea melalui pengiriman paket online ini apakah benar-benar akan meningkatkan pendapatan negara.

Kalau barang kiriman jelas ada mekanisme pemberitahuannya. Dia mengatakan pihaknya melakukan penelitian terhadap klasifikasi barang, pembebanan bea masuknya, maupun penetapan nilai pabeannya.

“Dari situ baru kita bisa gali sejauh mana dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara kalau kita bisa melakukan pungutan,” ucap dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar