
Mobil Lexus bernopol B 1 UNO yang ramai diperbincangkan di media sosial karena menerobos busway, menunggak pajak sejak 2015. Kendaraan itu sendiri diketahui dikenakan pajak progresif ke-16.
“Iya betul, (kena pajak) progresif ke-16,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).
Mengenai nilai pajak yang harus dibayar, Halim enggan memberikan penjelasan. “Itu bukan wewenang saya, itu regulasinya kan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD),” kata Halim.
Sementara beredar di media sosial, mobil milik Dwi Putranto Laksono itu belum melakukan pengesahan pajak sejak tanggal 23 September 2015.
Sementara nilai jual mobil Lexus warna hitam tipe LX-570 AT ini memiliki nilai jual kendaraan sebesar Rp 1,5 miliar. Karena terkena pajak progresif ke-16, maka kendaraan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 149.625.000.
“Iya hitung-hitungan pajak itu BPRD yang tahu, saya tidak punya kewenangan untuk (menjawab) itu,” lanjut Halim.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar