Aturan Struktur dan Skala Upah Tak Berjalan Efektif

Jakarta. Aturan skala upah sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah tidak berjalan secara efektif. Sebab, sejumlah pengusaha mengaku kesulitan menyusun skala upah.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harjanto, penerapan sekala upah baru terlaksana di pekerja level menengah ke bawah. “Pekerja di level operator sudah diterapkan. Tapi kami belum punya data yang memadai karena baru dimulai 17 Oktober lalu,” terangnya, Jumat (5/1).

Skala upah pekerja menengah ke atas juga belum terlaksana. Menurut Harjanto, relasi antara lama kerja, kemampuan atau skill, dan pendidikan relatif kompleks sehingga sulit untuk menentukan struktur dan skala upahnya.

Seperti diketahui Permenaker 1/2017 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Dalam beleid itu, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah pekerja berdasarkan indikator jabatan, golongan, masa kerja, hingga pendidikan.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy sependapat. Menurutnya kompleksnya indikator upah menyusahkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Apalagi peran Dinas Ketenagakerjaan juga minim dalam hal edukasi. “Mungkin ada arahan Disnaker, tapi kalau ada pun hanya anggota API saja,” kata Ernovian.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar