
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyatakan tidak setuju jika ongkos umrah dan haji naik pada 2018. Alasannya saat ini Kementerian Agama telah memiliki dana haji yang jumlahnya lebih dari Rp 85 triliun.
Menurut Ikhsan, dana haji tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi jika ada kenaikan ongkos haji akibat kenaikan pajak 5% yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
“Intinya ongkos haji tidak perlu dinaikan karena kita punya dana haji yang jumlahnya Rp 85 triliun lebih. Dari bunganya (dana haji) saja bisa untuk mengcover,” ujarnya.
Menurutnya, dana haji bisa untuk mensubsidi agar tidak membebani ONH. Oleh karena itu saatnya calon haji menikmati tabungan dalam bentuk dana haji. Sehingga kenaikan ONH tidak perlu dibebankan ke calon haji yang telah menabung selama bertahun-tahun.
“Itulah pentingnya ada dana haji, sehingga manfaatnya tidak menyulitkan calon haji untuk beribadah,” tegasnya.
Harus Dikaji
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menginginkan pemerintah benar-benar mengkaji dampak dari kebijakan baru Arab Saudi, yaitu penerapan PPN sebesar 5 persen terhadap proses ibadah haji dan umrah.
“Saya berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan juga Kementerian Keuangan untuk melakukan lobi yang intensif dengan Pemerintah Arab Saudi,” kata Fahri Hamzah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Fahri mengingatkan bahwa selama ini sudah banyak hal yang menjadi beban bagi masyarakat Indonesia, misalnya meningkatnya harga visa untuk kedatangan yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umrah pascapenerapan PPN sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.
Sumber : harianterbit.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar