Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkan. Aturan yang seharusnya berlaku sejak Desember 2017 itu, ditunda hingga April 2018.
Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31 Tahun 2017 yang ditandatangani Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 29 Desember 2017. “Pengusaha belum siap,” ujar Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (5/1).
Ditjen Pajak berharap, pengusaha memanfaatkan pelonggaran waktu selama empat bulan untuk bersiap-siap. Ditjen Pajak memastikan, pencantuman identitas pembeli di e-faktur akan berlaku mulai 1 April 2018 mendatang.
Dengan pencantuman identitas ini bisa dipantau siapa pembelinya, sehingga Ditjen Pajak bisa melakukan ekstensifikasi. Dus, ada equal treatment antara yang patuh dan yang tak patuh pajak. “Ini tidak berlaku untuk yang eceran. Kalau pedagang eceran tidak buat e-faktur,” ujar Hestu.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar