Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau sigaret sebesar 57% akan dilakukan tahun ini. Rencananya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu akan merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) cukai vape tembakau dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi menjelaskan, Perdirjen akan terbitkan pertengahan Januari 2018. Aturan itu akan berlaku efektif setelah lima hingga enam bulan pasca dikeluarkan. “Masyarakat punya waktu lima sampai enam bulan untuk mempersiapkannya baik dari sisi bisnis maupun administrasi (Tarif) cukainya 57%” kata Heru, Senin (7/1).
Perdirjen tersebut akan mengatur mengenai cara pemungutan dan tata laksana pemungutan cukai jika likuid tersebut diimpor atau diproduksi dari dalam negeri. Termasuk juga mengatur terkait administrasi dan formulir hingga mekasnisme pembayaran. Heru memastikan, pengenaan likuid vape hanya dikenakan untuk produk yang mengandung tembakau, di luar itu bukan merupakan objek cukai. “(Pengawasannya) sama kayak rokok. Kami punya lab yang siap menindaklanjuti aturan itu,” tambah Heru.
Soal potensinya, Heru masih belum memastikan. Yang pasti Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat hingga tahun lalu setidaknya ada 5.000 toko penjual vape di Indonesia.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar