Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di tiga satuan tugasnya yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah memantapkan formulasi aturan pajak kegiatan perdagangan online atau e-commerce.
Perumusan aturan tersebut dikebut pengerjaannya dan diharapkan bisa dikeluarkan pada kuartal pertama 2018, atau sebelum implementasi dari kebijakan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Sebelum April, AEOI kan diterapkannya bulan itu. Mudah-mudahan sebelum itu, artinya di kuartal satu bisa diselesaikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar pada Medcom.id di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.
Arif mengatakan pada dasarnya Menteri Keuangan Si Mulyani Indrawati memberikan batas ataudeadline bagi para tiga satuan tersebut untuk menyelesaikan aturan pajak e-commerce. Namun, dirinya tak menjawab spesifik kapan waktu tersebut.
“Iya kita juga ditagih, mudah-mudahan secepatnya. Kita juga ingin itu cepat kelar,” tutur Arif.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar