Pembahasan aturan untuk kegiatan perdagangan elektronik atau e-commerce kini sampai pada tahap pengumpulan data dalam rangka menentukan kerangka kebijakan. Melalui rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (15/1/2018), disebutkan teknis pengumpulan data akan melibatkan Badan Pusat Statistik ( BPS) bersama kementerian terkait.
“Kami sepakat datanya harus semakin komplet. BPS bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan kerja sama untuk dapatkan data yang lengkap,” kata Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati usai menghadiri rakor semalam.
Ani menjelaskan, setelah semua data yang diperlukan terkumpul, pihaknya baru bisa menentukan formula untuk pengenaan perpajakannya. Kelengkapan data diperlukan supaya saat kebijakan perpajakannya keluar nanti, bisa berlaku adil bagi semua pihak dan pemain e-commerce.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan pihaknya menggandeng Asosiasi E-CommerceIndonesia (idEA) untuk menghimpun data terkait e-commerce. Data dari idEA adalah data untuk pemain e-commerce yang formal, sementara yang informal seperti pemakai platform media sosial akan didata belakangan.
“Kami tunggu data dari idEA sampai pertengahan Februari,” ujar Suhariyanto.
Pada Desember 2017 silam, Ketua Umum idEA Aulia E Marinto menyebut sudah menyusun format pendataan pelaku e-commerce yang dimulai dari anggotanya sendiri. Dia menargetkan data tersebut bisa diserahkan seluruhnya kepada BPS pada awal tahun 2018.
Sumber : kompas.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar