Finalkan Aturan e-Commerce, UMKM Dapat Potongan Pajak 0,5%

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalkan aturan perpajakan kegiatan transaksi online atau e-commerce. Aturan tersebut nantinya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan melingkupi sisi pajak dan kepabeanan.

“Kita secepat mungkin (keluarkan), sekarang hampir final,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, usai rapat koordinasi e-commerce, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin malam, 15 Januari 2018.

Dalam aturan perpajakan e-commerce, pemerintah fokus untuk memberikan paket insentif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak bergerak di kegiatan ekonomi digital.

Tidak ditampik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang ingin tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM yang selama ini sebesar satu persen diturunkan ke 0,5 persen. Namun, kata Ani, hal tersebut nantinya bakal ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas usaha.

Adapun di dalam aturan perpajakan e-commerce nantinya hanya menjabarkan secara general tentang adanya insentif bagi UMKM. “Ya 0,5 persen, kalau penurunan PPh final untuk UMKM kita butuh revisi dari PP,” tutur Ani.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tak hanya aturan pajaknya saja yang disiapkan pemerintah, namun juga peta jalan kegiatan tersebut juga sedang dirumuskan agar memberikan level of playing field yang sama antara konvensional dan online.

Pemerintah, saat ini sedang mendata kegiatan e-commerce. Pendataan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan juga Kominfo agar makin lengkap.

“Kita juga sebetulnya sedang menyiapkan aspek lain dari level of playing field, dari persaingan supaya adil. Untuk hal-hal lain kita masih terus berdiskusi, baru pada tahap itu saja. Kita perlu sama dulu pemikirannya antarkementerian supaya kemudian waktu membuat aturan enggak lain-lain,” kata Darmin.

Menkominfo Rudiantara mengatakan pendataan yang dilakukan oleh BPS di tahap awal fokus pada beberapa sektor yakni transportasi, speciality store, market place, dan travel. “Pendataan dilakukan agar pengambilan kebijakan yang dilakukan untuk sektor ini tepat,” kata Rudi.

Kepala BPS Suhariyanto menambahkan, pendataan mulai dilakukan pada minggu ini yang dilakukan pada pelaku usaha digital formal yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Pendataan dimaksudkan untuk melihat total omzet dari kegiatan transaksi online.

“Di situ ada omzet, unique buyers untuk melihat apakah ada perilaku perubahan konsumsi. Sekarang ini belanja online lebih tersier. Lalu jumlah tenaga kerja dan teknologi. Masih terbatas lah jauh dari kata ideal tetapi setidaknya kita bisa tangkap gambaran global,” kata Suhariyanto, seraya menambahkan pendataan ditargetkan selesai pada akhir Februari.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar