
Komite II DPD RI memastikan penolakan atas kebijakan impor beras 500 ribu ton oleh Kementerian Perdagangan.
Komite II melihat bahwa saat ini stok dan cadangan beras di daerah-daerah dalam posisi aman, bahkan di beberapa daerah mengalami surplus. Oleh karena itu, impor beras yang dilakukan oleh pemerintah tidak tepat.
“Pada prinsipnya bahwa Komite II DPD menolak dengan tegas kebijakan impor beras ini karena kami murni mewakili daerah dan aspirasi masyarakat. daerah sangat dirugikan dengan adanya kebijakan ini terutama para petani yang sampai saat ini kesejahteraannya masih dipertanyakan,” jelas Wakil Ketua Komite II Aji Mirza kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1).
Dia menyesalkan pemerintah yang tetap menjalankan impor beras meskipun banyak mendapat penolakan, termasuk dari DPD RI. Selain itu, Senator dari Kalimantan Timur itu menganggap antara Kemendag dengan Kementan tidak ada sinkronisasi data, sehingga memunculkan kebijakan impor beras. Kementan yang menganggap saat ini stok beras masih aman disikapi berbeda oleh Kemendag yang mengatakan saat ini dibutuhkan impor beras.
Senada disampaikan senator Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Diyah Ratu Ganefi. Dia menganggap impor beras sangat merugikan petani. Untuk itu, dirinya mempertanyakan dasar kebijakan impor beras padahal saat ini posisi cadangan beras berada di level aman. DSeharusnya kebijakan yang menyangkut daerah turut dikomunikasikan ke DPD RI.
“Kita lihat bahwa seluruh provinsi itu aman berasnya sampai dengan panen raya besok. Distribusi beras itu seperti apa, sehingga perlu dipikirkan data itu dari seluruh daerah. DPD RI ini wakil dari daerah-daerah, jadi perlu kita sinkronisasi data-data itu,” paparnya.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar