
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan saat ini masih menggodok aturan untuk menarik pajak perusahaan digital raksasa berbasis internet (Over The Top/OTT), salah satunya Google.
Ditargetkan, aturan ini keluar pada kuartal I-2018. Nantinya proses pembayaran pajak Google akan dijadikan acuan untuk penarikan pajak OTT lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
“Saya harus bicarakan satu item lagi berkaitan dengan pajak. karena ada OTT international besar yang sudah mulai memproses pembayaran pajak yang besar dan itu akan kami cari kami jadikan contoh sebagai kebijakan,” kata Rudiantara di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/1).
Rudiantara berharap, jika urusan dengan perusahaan digital raksasa tersebut selesai, maka perusahaan lain akan ikut terdorong untuk membayar pajak. Meski demikian, dia enggan menyebutkan angka besaran pajak yang harus dibayar perusahaan OTT tersebut.
“Hanya saya belum bisa disclose apalagi angkanya, angka kan ada UU perpajakan. Rahasia.”
Menurutnya, jumlah tunggakan pajak yang dibayar perusahaan itu cukup besar. “Sudah membayar pajak cukup signifikan. Artinya nilainya cukup material dan ini akan kami jadikan sebagai template dari penyelesaian pajak OTT di Indonesia.”
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar