Perda Diberlakukan, Pajak Parkir Hotel dan Restoran Digenjot

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus menggenjot pajak parkir. Pajak parkir digenjot di sejumlah hotel dan restoran setelah diberlakukan peraturan daerah sejak tahun lalu. Raihan pajak parkir pada 2017 yaitu Rp1,9 miliar, melebihi target Rp1,8 miliar.

Diberlakukannya perda tentang parkir hotel dan restoran di Kabupaten Bandung Barat cukup berdampak pada perolehan pajak meski belum signifikan. Pada tahun sebelumnya, perolehan pajak parkir hanya sekitar Rp 1,3 miliar.

“Tahun lalu, perda parkir sudah mulai diberlakukan. Hasilnya cukup baik. Pendapatan pajak dari sektor ini melebihi target yang ditentukan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah KBB Asep Sodikin, Rabu, 17 Januari 2018.

Asep mengakui, penerapan perda parkir ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, ia terus berupaya menggenjot pajak parkir di luar bahu jalan tersebut, berkoordinasi dengan dinas perhubungan serta pemilik hotel, restoran, dan tempat pariwisata.

Menurut Asep, dalam perda itu disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, begantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut.

Aktivitasya dilihat

Peraturan ini juga berlaku untuk tempat-tempat komersil yang diketahui belum memiliki izin usaha. Di sekitar Lembang dan Cisarua misalnya, banyak tempat penginapan yang hanya memiliki izin tempat tinggal, bukan izin usaha pariwisata.

“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin sebelumnya mengungkapkan, pihaknya terus mendata mendata izin penyelenggaraan parkir di sejumlah tempat wisata. Izin itu untuk memastikan areal parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Izin ini juga untuk memastikan bahwa areal parkir tersebut sesuai dengan jumlah kendaraan diam yang diparkir serta dampak yang ditimbulkan terhadap lalu lintas di sekitarnya,” ujar Ade.

Saat ini, lanjut Ade, banyak pengelola parkir di tempat-tempat wiasata belum memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir. Misalnya, di objek wisata The Lodge Maribaya, Lembang. Kondisi itu menyebabkan lalu lintas yang menuju ke sana tidak terkendali, terutama saat akhir pekan.

Keberadaan tempat-tempat wisata baru, menurut Ade, memang memiliki dampak positif bagi daerah setempat, terutama di bidang pariwisata. Namun, dampak negatifnya, masyarakat terganggu akibat kemacetan yang tak terkendali.

“Jika izin parkir ditempuh, kami akan melakukan analisis dampak lalu lintas. Sehingga bisa diperkirakan kepadatan yang akan terjadi dan bagaimana mengatasinya,” ujarnya.

Sumber : pikiran-rakyat.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar