
Salah satu investor yang melirik Kalimantan Utara ialah Albassam Petroleum Limited. Investor ini sebelumnya meminta keringanan pajak kepada pemerintah Republik Indonesia seperti keringanan pajak sampai 100 persen.
Dari koordinasi yang beberapa kali dilakukan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Pemprov Kalimantan Utara sudah memberikan penjelasan kepadaAlbassam perihal permintaannya tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kalimantan Utara Muhammad Johan Johor Mulyadi menjelaskan, Pemprov sudah menyampaikan beberapa regulasi soal kemudahan investasi yang bisa diberikan pemerintah Indonesia.
Yang jelas kata Johan, permintaan investor harus realistis sebab Indonesia punya aturan sendiri. “Setelah dikomunikasikan, mereka mau memahami bahwa setiap negara punya regulasi. Kalau mau kerjasama tidak bisa kita memaksakan kehendak. Harus ada win-win solution,” ujar Johan, Minggu (21/1/2018).
Johan membeberkan, Albassam pernah meminta masa sewa tanah selama 150 tahun. Namun hal itu bertentangan dengan aturan Tanah Air. Sewa tanah di Indonesia maksimal berjangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pengajuan sewa baru, kembali ke 30 tahun. “Setelah kita jelaskan itu, akhirnya mereka paham dan menerima,” katanya.
Perihal permintaan bebas pajak 100 persen, Johan menjelaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi insentif keringanan pajak sampai 100 persen. Yang boleh diberikan ke investor hanyalah pajak dengan ketentuan tertentu atau tax insentif seperti tax holiday.
Tax holiday ialah pemberian pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu. Ada pula tax allowance, yang maksudnya adalah pengurangan basis pengenaan pajak dan kredit pajak yang dihitung berdasarkan jenis dan jumlah investasi yang ditanamkan.
“Janji pemerintah Indonesia mereka dapat tax holiday. Itulah akhirnya mereka sudah menyetujui untuk memasukkan klausul-klausul ini dalam draft perjanjiannya. Kita juga punya hak melihat klausul itu jangan sampai ada klausul yang merugikan kita,” katanya.
Namun, fasilitas ini dapat diberikan jika investor telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan telah berproduksi secara komersial.
Adapaun tax allowance bisa diberikan jika investor memilik nilai investasi yang tinggi, utamanya untuk kebutuhan ekspor. Lalu memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar dan punya kandungan lokal yang tinggi.
Fasilitas insentif ini juga bisa dinikmati investor setelah merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan telah berproduksi secara komersial.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar