
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan seluruh mainan impor harus berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal ini mempertegas kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang beberapa hari ini menjadi polemik.
Airlangga mengatakan, semua harus berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan.
Airlangga mengatakan peraturan ini berlaku untuk seluruh mainan tanpa terkecuali. “Terutama bagi anak-anak. Itu kan harus dicek dari jenis tinta, ketajaman mainan, dan sebagainya,” kata Airlangga, Minggu (21/1).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan postingan salah satu pengguna facebook bernama Faiz Ahmad. Faiz mengunggah video aksinya saat diminta Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menghancurkan mainan yang ia beli dari luar negeri karena tidak berlabel SNI.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Gati Wibawaningsih, mengatakan aturan yang dibuat Kemenperin tersebut merupakan salah satu untuk melindungi produk dalam negeri. Sebab, jika tidak ada aturan yang ketat, produk mainan dari luar negeri akan membanjiri pasar domestik.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar