Pajak E-Commerce, Sri Mulyani Kaji Turunkan Tarif PPh Jadi 0,5%

https: img-o.okeinfo.net content 2018 01 19 320 1847461 pajak-e-commerce-sri-mulyani-kaji-turunkan-tarif-pph-jadi-0-5-syH5IiQEEv.jpg

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengkajian terkait aturan pengenaan pajak bagi para pelaku bisnis online. Dalam aturan tersebut, para pelaku bisnis diharuskan untuk menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pembahasan tersebut pihaknya akan menyetarakan antara bisnis konvensional dengan bisnis online. Artinya dalam membuat aturan pihaknya akan membuat sesuai level yang sama baik online maupun konvensional.

“Kami sekarang formulasikan terhadap para pelaku apakah itu marketplace apakah dia over the top, kami juga akan komunikasikan. Beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah pertama akan dilakukan secara even handed artinya playing field-nya sama,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa masukan lainya mengenai pengenaan PPh, direncanakan akan diturunkan menjadi 0,5%. Tak hanya itu, batasan atau tresshold untuk UKM yang dikenakan pajak juga akan diturunkan.

“Ada beberapa usulan. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%. Mungkin threshold-nya juga akan diturunkan,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya belum bisa mengumumkan secara pasti mekanisme penerapan aturan tersebut. Karena saat ini pihaknya masih terus melakukan penyusunan bersama dengan kementerian lembaga lainnya.

“Mengenai mekanismenya menggunakan OP (orang pribadi) yang sekarang, siapa yang memungut, melaporkan bagaimana prosesnya nanti kami lihat. Kalau sudah keluar akan kami sampaikan,” jelasnya.

Saat ini lanjut Sri Mulyani, pihaknya saat ini berada pada tahap memformulasikan aturan pajak e-commerce tersebut. Di mana sebelumnya dirinya sudah mendengarkan pendapat dari para Menteri terkait pengenaan pajak e-commerce.

“Pokoknya nanti kita kan sudah selesaikan pembahasan antar kementerian lembaga dan sekarang formulasi terakhir dari sisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kita sudah mendapatkan paling tidak informasi dari antara para Menteri, pandangan mereka. Dan kami sekarang formulasikan,” jelasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar