Penuhi Kebutuhan Industri, Pemerintah Siap Impor 3,7 Juta Ton Garam

Pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan garam industri agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis. Di antaranya dengan mengimpor 3,7 juta ton garam industri.

“Tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut Darmin, permintaan impor garam industri diminta oleh Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri. Padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.

Beberapa industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor.

Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun. Sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor,” kata Darmin.

Darmin menjamin impor garam industri tidak akan menganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan.

Sumber : detak.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar