Sri Mulyani masih kaji aturan pajak belanja online

Kementerian Keuangan masih mengkaji pengenaan pajak bagi para pelaku bisnis online atau e-commerce. Nantinya dalam aturan tersebut, para pelaku bisnis e-commerce akan diminta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan membuat level yang sama (level of playing field) untuk pelaku bisnis konvensional ataupun pelaku e-commerce, terutama terkait aturan pajaknya. Namun demikian, dia belum dapat menjelaskan kapan aturan tersebut akan diterbitkan.

“Kami sekarang formulasikan terhadap para pelaku apakah itu marketplace apakah dia over the top, kami juga akan komunikasikan. Beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah pertama, akan dilakukan secara even handed artinya playing field-nya sama,” ujar Sri Mulyani di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1).

Sri Mulyani mengatakan, pengenaan PPh final nantinya juga akan diturunkan menjadi 0,5 persen, di mana sebelumnya PPh final sebesar 1 persen. Selain itu, batasan atau tresshold UKM yang dikenakan pajak juga akan diturunkan.

“Kami sedang mengusulkan agar RPP-nya direvisi, supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1 persen menjadi 0,5 persen. Mungkin thresshold nya juga akan diturunkan,” jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berjanji, akan segera mengumumkan bagaimana mekanisme penerapan aturan tersebut. Termasuk siapa yang akan memungut pajaknya. “Mengenai mekanismenya menggunakan OP (orang pribadi) yang sekarang, siapa yang memungut, melaporkan bagaimana, prosesnya nanti kami lihat. Kalau sudah keluar akan kami sampaikan,” tandasnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar