Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bertekad menggenjot ekspor Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mempermudah impor bahan baku yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dengan cara pergeseran pengawasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan dengan semakin mudahnya impor bahan baku lartas diharapkan produksi dalam negeri bisa meningkat sehingga ekspor bisa semakin naik. Selain itu, hal ini juga dilakukan sesuai amanat Presiden untuk mencabut aturan yang menyusahkan pengusaha atau investor.
Oke mengungkapkan, aturan impor sebelumnya dinilai rumit sebab pengawasan barang impor dilakukan di wilayah Pabean (border) Indonesia seperti pelabuhan dan bandara. Untuk itu, pemerintah mengubah mekanisme pengawasan menjadi di luar daerah Pabean (Post border).
Dari 10.826 kode Harmonized System (HS), ada 48 persen atau sekitar 5.000 HS yang masuk dalam kategori Lartas barang impor. Dari jumlah tersebut, 3.451 di antaranya adalah merupakan kode HS di bawah Bea Cukai, namun kini diambil alih oleh Kementerian Perdagangan sejalan dengan adanya penyederhanaan regulasi dan tata niaga impor sehingga jumlah yang dibebankan ke bea cukai tersebut dikurangi.
“Jadi hanya tinggal 809 HS yang diatur kemendag yang pengawasan dilakukan di border oleh Bea Cukai. Bahwa ada komoditas tertentu yang tetap diawasi Bea Cukai,” kata Oke dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1).
Oke menjelaskan, selain impor menjadi lebih lancar, kerja Bea Cukai pun menjadi sedikit berkurang.
“Kalau impor, dokumen itu bisa saja dokumen yang disyaratkan dari berbagai kementerian. Itu semua dicek Bea Cukai. Sekarang diubah. Bea Cukai hanya akan memeriksa dokumen yang kaitan dengan kepabeanan,” ujarnya.
Selebihnya importir hanya diminta mengisi self declaration yang berisi pernyataan pelaku usaha terhadap kebenaran dokumen pendukung yang diunggah ke portal Inatrade sebagai syarat setiap pemasukan barang.
“Kita pakai self declaration secara online. Bahwa dokumen ada, lengkap. Dokumen tersebut disimpan minimal 5 tahun. Setiap saat diperiksa, harus ada,” ujar Oke.
Dia berharap, penyederhanaan regulasi ini mampu memperlancar arus barang. Selain itu Oke mengharapkan kemudahan berinvestasi atau ease of doing business di Indonesia dapat meningkat.
Komoditas yang nantinya akan dipermudah impornya antara lain:
1. Pelumas
2. Produk tertentu
3. Intan kasar
4. Semen clinker dan semen
5. Bahan baku plastik
6. Ban
7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya
8. Produk kehutanan
9. Jagung
10. Mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna
11. Mutiara
12. Kaca lembaran
13. Barang berbasis sistem pendingin
14. Barang modal tidak baru
15. Hewan dan produk hewan
16. Produk holtikultura
17. Alat-alat ukur, takar, timbang dan penglengkapnya asal impor
18. Minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya
19. Keramik
20. Sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol
21. Perkakas tangan
Sedangkan komoditas yang tetap diawasi di border antara lain:
1. Udang spesies tertentu (dilarang)
2. Bahan perusak ozon (BPO)
3. Bahan peledak PCMX
4. Prekursor
5. Nitro cellulose
6. Beras
7. Gula
8. Pakaian bekas (dilarang)
9. Bahan berbahaya
10. Garam
11. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
12. TPT Batik dan Motif Batik
13. Minuman beralkohol
14. Limbah non B3
15. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar