Kementerian Keuangan akan segera menerapkan cukai untuk liquid yang ada di rokok elektrik (vape). Besaran tarif cukai yang dikenakan sebesar 57%.
Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Persoal Vaporizer Indonesia (APVI), Dendy Dwiputra mengatakan, pihaknya mendukung semua bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Hanya saja yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa cukai untuk liquid vape sangat tinggi dibandingkan rokok konvensional.
“Kami dukung pemerintah bikin regulasi, karena kami enggak mau kucing-kucingan. Yang jadi pertanyaan kami ini adalah produk dengan risiko rendah dikenakan 57% dan yang sudah terbukti enggak sehat (rokok konvensional) lebih rendah (cukainya), jadi kenapa? Ini pertanyaan besar kami dan butuh jawaban,” ungkapnya dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Warung Daun Cikini, Sabtu (27/1/2018).
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar