Walau pemerintah berencana mengenakan tarif cukai sebesar 57 persen untuk rokok elektrik terutama Vape. Kasubdit Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Sunaryo punya informasi lain.
Rupanya menurut Sunaryo yang terkena tarif cukai adalah serba serbi Vape yang dari hasil olahan tembakau. “Dikenakan yang mengandung tembakau, kalau seandainya kontennya hanya murni mengandung buah-buahan tidak kena,” terang Sunaryo di acara diskusi Publik dikawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau tarif cukai ini tak hanya dikenakan kepada liquid alias cairan perasa untuk Vape. Melainkan menurutnya berpengaruh terhadap semua yang berhubungan dari tembakau, baik cairan maupun padat.
“Bentuknya tidak melihat apapun, mau cair, keras atau padat yang dari hasil atau mengandunb zat tembakau semuanya kena tarif cukai,” pungkasnya.
Perihal masalah domisili, Sunaryo juga tak membeda-bedakan Vape itu daei luar atau dalam negeri. Menurutnya semuanya akan tetap dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen jika mengandung zat tembakau.
“Menurut data kami, 60 persen memang dari impor. Tapi tak ada pembeda, lokal atau luar tetap sama,” singkatnya.
Sumber : indopos.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar