Ketua Hipmi Tax Center, Ajib Hamdani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru tentang penurunan pajak penghasilan final (PPh) UKM karena akan menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis online.
“Kami sangat mendukung rencana turunnya PPh UKM dari satu persen menjadi 0,5% akan membawa dampak baik di dunia e-commerce yang sedang menjamur di era digital seperti sekarang,” kata Ajib di Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut Ajib, nominal pajak yang sebelumnya harus dibayarkan oleh para pelaku bisnis online sebesar 1% memang cukup besar apalagi kebanyakan dari bisnis tersebut masih berskala kecil. Selain itu, jumlah pelaku bisnis online kian menjamur dan bergerak menjadi penyokong perekonomian nasional. Hal inilah yang mendorong adanya kebijakan penurunan pajak UKM.
“Diharapkan penurunan nilai pajak ini akan menjadi katalis bagi perkembangan e-commerce di Indonesia, terutama sebagai media untuk pemasaran produk UKM” ungkap Ajib mantan PNS pajak ini.
Ajib menambahkan, meskipun jumlah e-commerce di Indonesia kian banyak namun porsi produk UKM di e-commerce masih di bawah dua persen karena sebagian besar barang yang dijual adalah produk impor. Oleh karena itu, Ajib menyatakan peluang e-commerce di Indonesia masih terbuka lebar bagi para pelaku UKM.
Diketahui, kebijakan penurunan pajak UKM merupakan Kebijakan yang akan diselesaikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar