Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ingin menerapkan pajak pada transportasi online, termasuk taksi online di Indonesia. Pola penerapan pajak kepada transportasi online masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Contoh ini pajak, gimana online harus berkontribusi di pajak. Sampai saat ini kami masih bicarakan dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat,” kata Budi Karya di Kemenhub, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2018 untuk membangun kesetaraan antara taksi online (dalam jaringan/daring) berbasis aplikasi berinternet dan konvensional.
Ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yang mengatur operasional taksi daring agar setara dengan taksi konvensional, yakni kuota, stiker, surat izin mengemudi (SIM) dan uji kelaikan kendaraan.
Budi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghambat perkembangan taksi online. Namun menurutnya, harus ada kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online.
“Tapi kita harus pastikan kalau taksi konvensional itu bayar pajak, yang online juga harus bayar pajak,” terangnya. Saat ini, katanya, ada dualisme dalam pengaturan taksi online.
Ada dualisme yang namanya bisnis online itu leadnya siapa, Menkominfo atau kami (perhubungan) misalnya. Karena mereka mendaftar di aplikasi, di lapangan kan yang tanggung jawab kami,” sambungnya.
Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada pengusaha transportasi online juga tetap memikirkan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
“Saya mengimbau kepada pengusaha agar cinta Indonesia niatnya itu berusaha dengan baik, tetapi memikirkan bagaimana kewajiban pajak para pengusaha itu juga dijalankan. Karena kita pengusaha wajib membayar pajak. Kalau kita tidak membayar pajak bagaimana jalan-jalan ini bisa dibangun. Jadi yang belum kita finalkan itu terkait dengan pajak,” jelasnya.
Satu operator taksi online, yakni Grab, mendukung pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut. “Grab berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018,kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Dia mengatakan telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017.
Ridzki mengaku Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespon secara positif untuk bisa memudahkan para pengemudi taksi online dalam mengikuti aturan tersebut. “Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Sumber : medanbisnisdaily.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar