Awal Februari, kebijakan pengurangan impor larangan terbatas diberlakukan

Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pemerintah melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.

Direktur Teknis dan Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fajar Doni mengatakan , pergeseran tersebut dapat menurunkan jumlah pos tarif (HS Code) yang terkena larangan dan pembatasan dari 5.229 (48,3 persen) menjadi 2.226 (20,8 persen) HS Code. Perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018 mendatang.

“Pemerintah dengan target kebijakan ekonomi, menindaklanjuti dan sudah dibuat tim tata niaga oleh Pak Menteri Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian lembaga, Bea Cukai dan NISW. Dibentuk tim tata niaga ini dan salah satu caranya adalah melakukan pergeseran dari border ke post border,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/1).

“Pergeseran ini, diharapkan dapat menurunkan lartas 5.229 ini menjadi 2.226 HS Code. Jadi harapannya mengurangkan dari 48,3 persen itu menjadi 20,8 persen. Dan kemudian juga terhadap HS yang di mana perizinannya bisa dilakukan dari satu KL itu akan dilakukan simplifikasi,” tambahnya.

Fajar menjelaskan, pengaturan tata niaga ini untuk mempermudah masalah perizinan di lapangan. Pengalihan tersebut juga tidak menghilangkan persyaratan impor. “Pergeseran border ke pos border ini tidak menghilangkan persyaratan impor. Persyaratan impor tetap ada, tapi yang sebelumnya diawasi oleh Bea Cukai di border akhirnya digeser ke post border dan diawasi oleh KL,” jelasnya.

Dalam hal ini, walaupun nantinya pengawasan lartas dipindahkan dari border ke post border, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan tetap membantu memberi masukan dengan catatan ada permintaan dari kementerian atau lembaga.

“Di dalam proses nilai pabean di border, Bea Cukai tetap membantu KL apabila ada kesalahan dan memerlukan masukan ternyata barang tersebut termasuk lartas yang post border. Kami sampaikan melalui NISW kepada KL dalam bentuk notifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menambahkan, pengalihan ini nantinya dapat menurunkan masa dwelling time di pelabuhan. Namun demikian, dia enggan menjelaskan berapa penurunan dwelling time dengan adanya aturan tersebut. “Saya pikir kalau kita melihat dari pergeseran dari 48,3 menjadi 20,8 persen. Insyaallah pasti akan ada pengurangannya. Lebih detail Pak Menko yang jelaskan,” tandasnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar