
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah dapat menjamin level playing field atau perlakuan yang sama terhadap pemberlakuan pajak yang akan ditetapkan sebesar 0,5 persen. Pemberlakuan sama bukan hanya dikenakan ke pelaku usaha e-commerce yang berbisnis di marketplace, tapi juga yang di media sosial.
“Kami minta agar pemerintah bisa menjamin perlakuan yang sama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya yaitu pelaku bisnis (marketplace informal) di media sosial dan marketplace offline,” kata Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga, ditemui di EV Hive D. Lab, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Jika tidak ada perlakuan yang sama tidak dapat dijalankan, bilang Bima, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur kedilan dan merata juga kesamaan kedudukan.
“Karena marketplace diharapkan berperan dalam memfasilitasi dan membantu DJP dalam meningkatkan jumlah wajib pajak baru termasuk menyetorkan pajak dan memberikan data transaksi secara online,” jelas dia.
Melihat besarnya potensi industri e-commerce dan perkembangan yang terjadi saat ini, dia menegaskan, maka idEA menginginkan uji publik atas naskah tata cara perpajakan pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik (RPMK Pajak e-commerce) harus segera dilaksanakan, agar poin-poin masukan dapat menjadi pertimbangan Menteri Keuangan dalam menyempurnakan tata cara perpajakan e-commerce.
“Sehingga pelaku industri e-commerce dapat menjalankan bisnisnya sesuai PMK yang berlaku, juga mampu berkembang secara optimal, guna memaksimalkan kontribusi terhadap ekonomi Indonesia,” ungkap Bima.
Ketua Umum idEA Aulia E Marinto menambahkan e-commerce bukan hanya semata menjadi tempat berjualan, melainkan telah menjadi ekosistem yang penting bagi para pelaku UMKM Indonesia untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
Selain itu, ekosistem e-commerce punya potensi besar dalam menopang pertumbuhan jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Dengan internet, siapapun mulai dari mahasiswa sampai ibu rumah tangga bisa menjadi pengusaha dengan modal minim. Mereka tidak hanya dapat menjangkau pasar yang lebih luas, namun juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan ikut berperan aktif menggerakkan ekonomi daerah.
“Dari sisi pelanggan, e-commerce juga membantu mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan aman. Sehingga dalam pengaturan kebijakan ini, idEA harap e-commerce dapat dilihat sebagai ekosistem penunjang ekonomi bangsa, dibanding hanya sebagai tempat berjualan,” terang Aulia.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar