
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik perlu memperoleh insentif.
Misbakhun memastikan siap mengawal permintaan parapengusaha angkutan barang dan logistik dalam memperjuangkan insentif.
Misbakhun menyampaikan hal itu saat berbicara pada seminar perpajakan bertema “Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya Terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik” yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan KADIN Indonesia di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Menurutnya, kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada pada kontrak legal drafting.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan, selama ini para pengusaha angkutan menggunakan istilah ‘kontrak sewa’ dalam menyediakan jasa.
Akibatnya, mereka terkena Pejak Penghasilan (PPh) 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tetapi kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh,” katanya.
Misbakhun mencontohkan, pengusaha truk yang armadanya disewa akan terkena PPN atas sewa jasa. Tapi, jika pengusaha itu menyediakan jasa logistik, maka tidak akan tidak akan terkena PPh.
“Hal ini (pajak, red) karena jasa logistik pengusaha yang digunakan. Ketika menggunakan jasa logistik pengusaha, di dalamnya ada usaha integral dari jasa logistik,” terang Misbakhun.
Pada kesempatan itu ada peserta seminar yang bertanya mengapa jasa angkutan barang dan logistik tidak diperlakukan seperti jasa angkutan udara yang terkena PPN jasa freight forwarding 1 persen.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar