
Polemik mainan impor ber-SNI mencapai titik temu. Pemerintah akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan membeli mainan impor bebas SNI dengan jumlah terbatas.
Salah satunya, setiap orang yang menggunakan pesawat udara hanya boleh membawa lima buah mainan yang dibeli di luar negeri. Ketentuan tersebut salah satu poin utama dalam kesepakatan yang dibuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Standardisasi Nasional tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.
Hasil kesepakatan tersebut terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima barang per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Selanjutnya, melalui barang kiriman adalah maksimal 3 barang per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar