Sama-sama Penerimaan, Ini Dia Perbedaan DBHCHT dan Pajak Rokok

Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok ternyata memiliki perbedaan.

Peneliti Puslit Badan Keahlian DPR RI, Rohani Budi Prihatin menjelaskan, DBHCHT merupakan penerimaan cukai yang dibagihasilkan kepad daerah penghasil cukai rokok dan pertanian tembakau.

“Besarannya 20 persen dari provinsi penghasil, 30 persen pemerintah provinsi, 40 persen kabupaten/ kota penghasil dan 30 persen kabupaten/ kota lainnya,” jelasnya, Rabu (31/1/2018).

Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi pemateri di Seminar Nasional yang diselenggarakan di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention.

Pada acara yang bertajuk “Pembangunan pajak rokok dalam pembangunan kesehatan dan penguatan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok” itu ia menjelaskan DBHCHT dimulai sejak 2008.

“DBHCHT merupakan dana pusat yang dibagi hasilkan dengan berbagai syarat penggunaan, besaran dananya di tetapkan Menteri Keuangan dan tidak menambah harga jual rokok,” katanya.

Sedangkan pajak rokok menurut Budi yakni pajak provinsi, yang dipungut dari pusay dan dibagikan menurut persentase jumlah penduduk.

“Tarif seragan sebesar 10 persen dari cukai rokok, penbagiannya 30 persen buat Pemprov dan 70 persen pemkab/kota,” katanya.

Pada pajak rokok menurut Budi harus dialokasikan minimal 50 persen pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Selain itu pajak rokok, juga menambah harga jual rokok. Besarnya dana yang diterima tiap provinsi dinamis tergantung tarif cukai, penjualan rokok dan jumlah penduduk.

“Nantinya pajak rokok ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai APBD provinsi dan selanjutnya ditransfer ke RKUD Kabupaten/kota,” katanya.

Ia menjelaskan selain menambah PAD, penerapan pajak rokok berguna untuk melindungi masyarakat atas dampak yang timbul dari cukai rokok.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar