
Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional menyuarakan dukungannya terhadap diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Meski demikian, ada beberapa poin yang diminta supaya pemerintah mendukung para driver online, yakni soal pajak dan kepemilikan SIM A Umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tadi telah dilakukan pertemuan dengan 10 perwakilan Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional yang juga bagian dari mitra pengemudi transportasi online Grab, Go-Jek dan Uber.
“PM 108 menurut aliansi sudah cukup bagus, dan sampaikan untuk tidak ragu dan saya sampaikan ke mereka bahwa saya tidak ragu-ragu karena tanggal 1 Februari ini sebetulnya tindakan sebagaimana batas akhir dari melengkapi persyaratan kendaraan sewa khususnya itu sudah habis,” tuturnya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Selain itu, aliansi juga meminta supaya Kementerian Perhubungan menjembatani beberapa persyaratan dalam aturan. Untuk uji kir tidak ada masalah dan stiker juga.
“Tapi terkait dengan SIM juga mereka mendorong teman-teman dari aliansi ini untuk bisa membantu percepatan terhadap pemenuhan persyaratan SIM kepada para pengemudi online yang mungkin sekarang ini masih belum belum belum cukup banyak,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Budi, aliansi juga minta kepada perhubungan supaya menjembatani soal pajak kendaraan pribadi yang akan menjadi angkutan umum.
“Jadi untuk yang berkaitan pajak itu mungkin adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi kalau pajak kendaraan angkutan umum itu ada keringanan tentunya mungkin kalau ini sama mungkin akan ada keringanan, tapi itu bukan domain dari Kementerian Perhubungan, tapi kita coba bantu dengan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Tapi pada prinsipnya, kata Budi, alliansi ini untuk tidak ragu-ragu menerapkan regulasi terbaru soal taksi online tersebut.
“Aturan ini sebagai salah satu payung hukum terhadap pengemudi angkutan online sambil meminta bantu kita untuk percepatan meminta bantu kita juga untuk menghubungi beberapa Kementerian terkait untuk bisa menjembatani manakala mungkin dalam rangka usaha ini ada kewenangan dari Kementrian,” tandasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar