
Indonesia tercatat merupakan negara pasar terbesar perdagangan elektronik (e-commerce) di Asia Tenggara. Namun sayangnya pasar tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh para pelaku e-commerce asing.
Karenanya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center meminta aturan pajak e-commerce yang tengah digodok pemerintah dapat mendorong peran pengusaha atau investor lokal. “Kita berharap keberpihakan kepada pengusaha atau investor dimulai dari perpajakan,” ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani di Jakarta, Kamis (1/2).
Ajib mengatakan, instrumen pajak merupakan pintu awal yang efektif untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara di industri e-commerce.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan pajak bisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku e-commerce akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah juga akan bekerja sama dengan marketplace dalam penyetoran pajak. Adapun marketplace tersebut akan bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.
Ajib mengatakan, pihaknya mendukung penerapan pajak untuk e-commerce sebab perlahan-lahan pola belanja masyarakat semakin bergeser ke aplikasi online. Meski demikian, pihaknya berharap sistem perpajakan e-commerce dirancang sedemikian rupa untuk mendorong kepemilikan (ownership) pengusaha atau investor dalam negeri.
Dia memaparkan potensi pasar digital Indonesia di 2017 pada kisaran 32,5 miliar dolar AS. Angka ini tumbuh sekitar 30-40 ?ri estimasi transaksi pada 2016 senilai 25 miliar dolar AS. Dengan nilai tersebut, Indonesia menjadi pasar e-commerceterbesar di Asia Tenggara.
Sebanyak 50% pengeluaran dan investasi di Asia Tenggara berada di Indonesia yakni sebesar 9 miliar dolar AS. “Pasar e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai 130 miliar dolar AS pada 2020,” ujar Ajib.
Sumber : suaramerdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar