Pemerintah dan DPR Sepakat Kurangi Jatah Makan Jemaah Haji 2018

Pemerintah dan DPR Sepakat Kurangi Jatah Makan Jemaah Haji 2018

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengurangan jatah makan bagi jemaah haji. Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) produk barang dan jasa.

Pengurangan jatah makan menjadi pilihan di tengah usul pemerintah menaikkan ongkos haji Rp 900 ribu untuk tahun ini. Usul tersebut ditolak DPR sehingga pengurangan jatah makan menjadi jalan tengah agar pemerintah tidak menaikkan biaya tersebut.

Nizar mengatakan pengurangan jatah makan bisa dilakukan karena ada masa-masa pemberian makan justru tidak efektif bagi jemaah haji. “Ada satu masa di mana tidak memungkinkan makanan diberikan di Masjidil Haram,” katanya saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis, 1 Februari 2018.

Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji dari Rp 34.890.312 pada 2017 menjadi Rp 35.790.982 untuk 2018. “Pemberlakuan PPN 5 persen oleh Arab Saudi akan berimplikasi pada biaya operasional yang ada di sana,” ujar Nizar.

Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad mengatakan berbagai pilihan menjadi pertimbangan agar biaya haji 2018 tidak mengalami kenaikan. Salah satu hal yang disepakati ialah mengurangi jatah makan. Awalnya, dengan menaikkan ongkos haji Rp 900 ribu, jemaah haji bisa mendapat snack dari 25 kali menjadi 50 kali.

Komisi VIII menilai jatah makan haji dapat dikurangi. Alasan tersebut karena ada hari-hari saat pemberian makan tersebut tidak efektif. Menurut Noor, jemaah dapat membeli makan dari penjual yang tersebar di sana. “Karena itu, kami akan sisir efisiensi, mana yang bisa kami lakukan bersama-sama,” ucapnya.

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar