![]()
“Saya mencoba e-SPT lalu menyerah meskipun saya konsultan pajak,” kata Konsultan Pajak, Pengurus IAI KAPj Ratna Febrina.
Menurut Ratna, dirinya harus mengunjungi kantor pajak untuk mengetahui prosedur pengisian e-SPT. Namun, persoalan tidak selesai di situ. Setelah urusan e-SPT beres, ia menemukan persoalan lain yaitu berkas e-SPT tidak bisa dicetak. Alhasil, ia tak memiliki salinan dokumennya.
Ia pun memaklumi jika masyarakat mengalami kesulitan dalam mengikuti sistem pelaporan pajak secara online, apalagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang belum memiliki banyak akses ke teknologi komputer. Sepengetahuan dia, pelaku usaha pun mengeluhkan permasalahan yang sama.
“Konsentrasi bukan jadi menjalankan bisnis, tapi menyelesaikan perpajakan,” kata dia. Ia pun menilai sistem pelaporan yang kurang ramah bisa menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin patuh membayar dan melaporkan pajaknya.
Sumber : katadata.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar