
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah tidak akan mengimpor jagung untuk pakan ternak. Impor hanya diberlakukan untuk jenis jagung yang tidak diproduksi di Indonesia.
Enggartiasto mengatakan ia tidak pernah mengeluarkan izin impor jagung untuk pakan ternak. Izin impor hanya dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Sejak tahun lalu saya tidak pernah mengeluarkan izin impor jagung untuk pakan ternak. Yang ada adalah dari dulu sampai sekarang jagung yang diimpor itu yang tidak diproduksi di Indonesia. Dan dari tahun ke tahun untuk kebutuhan industri itu kita jalan. Hanya itu. Di luar itu, tidak satu bonggol jagung pun kita impor,” kata Enggartiasto seusai membuka sidang Related Meetings of The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) putaran ke-21 di Yogyakarta, Selasa (6/2).
Ia mengatakan keputusan impor jagung diambil untuk mempertahankan industri di dalam negeri.
“Itu kebutuhan industri yang memang tidak diproduksi oleh Indonesia. Kalau mereka tidak dikasih pasokan ya mereka akan pindah pabriknya. Karena itu nggak ada di sini jenis jagungnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar