
Masuknya garam impor yang saat ini sudah tiba di tanah air melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat diwarnai dengan kericuhan dari aksi para petani garam Madura yang ditengarai khawatir akan mengganggu harga kebutuhan garam konsumsi. Polemik ini kembali mencuat dan dipertentangkan pasalnya dianggap akan melemahkan industri pergaraman dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton.
Oke menyampaikan, garam industri tidak bisa dipindahtangankan atau garam impor tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar