Keuntungan Indonesia, Saat AS Bebaskan Safeguards Produk Ekspor Ini

Ilustrasi aktivitas ekspor-impor di pelabuhan

Setelah membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards), kini pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali membebaskan produk mesin cuci kapasitas besar dari safeguards.

Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.

“Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan. Namun tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan di Jakarta, Minggu (11/2).

Namun begitu, Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Tetapi, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada tahun 2016 sebesar USD 1,71 juta. Sedangkan di tahun 2015 mencapai puncaknya sebesar USD 5,65 juta atau meningkat dari tahun sebelumnya yaitu USD 4,17 juta.

“Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia,” jelas dia.

Hal ini guna mengamankan akses pasar ekspor Indonesia. Oke menilai hal ini juga bisa membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik yang dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor.

“Diharapkan peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS,” tukas Oke.

Untuk diketahui, tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang. Namun, perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO menyebutkan, bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasa impor dibawah tiga persen secara individu atau dibawah sembilan persen secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.

Sumber : jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar