Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan terkait pengguna tenaga kerja asing. Dengan merevisi itu maka syarat bagi tenaga kerja asing untuk mencari nafkah di Indonesia bakal makin mudah.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait rencana mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Namun Hanif masih enggan merinci perubahan regulasi yang akan dilakukan. Yang pasti, kata dia, hal yang akan diperbaiki terkait rekomendasi dan perizinan berbasis kontrak yang selama ini masih bermasalah.
Menurut Hanif, pemerintah juga belum menentukan sektor-sektor industri mana yang akan mendapat kemudahan mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk juga apakah akan ada aturan khusus terkait pekerja di bidang e-commerce. “Karena dalam klarifikasi jabatan (e-commerce) di Indonesia tidak ada, karena ini jabatan baru. Jadi perlu ada solusinya,” kata Hanif, Senin (12/2). Di sisi lain Kemnaker juga akan memperkuat pengawasan tenaga kerja asing.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta para menterinya untuk menyederhanakan aturan guna memper mudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Menurut Jokowi selama ini masih banyak keluhan terkait izin tenaga kerja asing yang berbelit-belit. Tapi tenaga kerja asing yang boleh masuk adalah TKA dengan kapasitas dan kemampuan yang dibutuhkan Indonesia.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar