Setoran PNBP dari Polri Menyusut Rp 435 Miliar

JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2017 yang membatalkan salah satu isi lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengurangi sumber penerimaan negara bukan pajak  (PNBP) dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Sebab pasca putusan itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan, tidak ada lagi biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk motor dan mobil.

Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini menjelaskan, mulai tahun ini hingga seterusnya Polri tak akan mendapat sumber PNBP  dari pengesahan STNK. “Dampaknya PNBP Polri 2018 berkurang Rp 435 miliar,” ujar Aini kepada KONTAN, Kamis (22/2).

Data Kemkeu menunjukkan, dalam APBN 2018 target PNBP dari jasa kepolisian mencapai Rp 8,6 triliun. Jumlah itu naik 1,6 triliun dibandingkan target tahun 2017 yang sebesar Rp 7 triliun. Namun Aini enggan merinci apakah kemungkinan target PNBP Polri meleset akibat adanya putusan MA.

Terkait putusan MA untuk mencabut jenis PNBP pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, Aini bilang, pemerintah tidak akan mengubah inti aturan itu. Sebab menurutnya, dengan putusan MA maka ketentuan pungutan memang sudah tak berlaku. “Jika kami merevisi PP itu, maka poin lampiran E kami hapus,” jelas Aini.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar