
Tidak adanya izin memandirikan bangunan (IMB) yang dikantongi ratusan pengusaha penangkar sarang burung walet ternyata berakibat pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) Meranti dari sektor pajak daerah.
Sebab, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa menarik pajak penjualan dari pengusaha walet tersebut.
Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi mengatakan, pihaknya hanya bisa menarik pajak penjulan sarang walet dari pengusaha yang bangunannya memiliki izin alias ilegal.
Ia mengatakan, pajak penjualan sarang walet yang ditetapkan saat ini sebesar 7,5 persen per kilogramnya.
“Sangat sayang memang, namun kami tidak bisa menarik pajaknya. Bangunannya saja tidak punya izin, nanti kami bisa dibilang pungli,” ujar Ery Suhairi, Minggu (25/2/2018).
Tahun 2017 lalu, kata Ery, pendapatan dari pajak penjulan sarang walet hanya sebesar Rp21 juta.
Padahal target pendapatan dari sektor tersebut sebesar Rp100 juta.
Sebab itu kata Ery, perlu formula khusus agar pendapatan dari sektor sarang walet bisa ditingkatkan.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar