JAKARTA. Pemerintah berharap pemberlakuan aturan pemeriksaan barang impor lewat mekanisme post border tidak berpengaruh besar bagi industri mainan dalam negeri. Untuk mendukung aturan ini, Kementerian Perindustrian (Kemperin) bakal mempercepat proses pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI bagi produk mainan tersebut.
Mulyadi, Kepala Sub Direktorat Industri Kulit, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian bilang April 2018 proses SPPT SNI bisa dilakukan secara online. “Kami, regulator, bisa proses dari jarak jauh lewat aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) di masing-masing gawai,” katanya, Jumat (23/2).
Sebagai catatan, sebelumnya Siinas belum bisa melayani produk mainan. Karena itu kini Kemprin tengah mengatur nomor sertifikasi produk yang mampu berlaku efisien dengan mekanisme post border.
Menurut Ketua umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas, seharusnya aplikasi Siinaas bisa memercepat proses pengurusan SNI. Dalam hitungan dia, selama ini proses pengurusan SNI memakan waktu lima hari. “Itu pun mesti menunggu pejabatnya sedang di tempat atau tidak,” kata dia.
Alhasil, Sutjiadi berharap, Siinas bisa mempercepat pengurusan SNI. “Soalnya ini dapat berefek ke modal kerja sekaligus efisiensi bagi pelaku usaha,” imbuh Lukas.
Sampai saat ini permintaan mainan di Indonesia dipenuhi impor maupun lokal. Dalam hitungan Lukas, porsi impor, masih dominan, mencapai 60%-65% dari nilai transaksi. “Setiap bulan ada sekitar 1.000 kontainer impor isi mainan, taruhlah satu buah bernilai Rp 400 juta,” kata Lukas.
Artinya dalamsebulan nilai impor meainan mencapai Rp 400 miliar. Dalam setahun, nilainya Rp 4,8 triliun.
Sedangkan untuk industri lokal, AMI mendorong anggotanya tak hanya menjadi importir tapi juga menjadi perakit mainan dalam negeri. Tahun ini ada beberapa perusahaan yang menambah investasi untuk industri mainan. Salah satunya PT Jaya Makmur Indonesia asal Jakarta yang memproduksi mainan boneka. “Mereka tengah membeli mesin produksi yang baru,” ujarnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar