:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1946447/original/047658500_1519815808-iStock-898344338.jpg)
Seluruh obat dan makanan untuk menangani penyakit langka di Indonesia didatangkan dari luar negeri. Ketika masuk ke Indonesia, obat dan makanan harus masuk bea cukai dan dikenai pajak masuk.
Ditemui usai acara “Rare Disease 2018” di IMERI UI, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, ditulis Kamis (1/3/2018), Damayanti R Sjarif, spesialis konsultan anak RS Cipto Mangunkusumo Jakarta mengungkapkan, obat dan makanan untuk penyakit langka sudah bebas pajak.
“Dulu, untuk menolong pasien penyakit langka yang emergency (gawat darurat) saja, obat dan makanan yang masuk tertahan di bea cukai. Enggak ada regulasi. Nah, sekarang sudah berubah. Semua boleh masuk. Bahkan obat dan makanan yang harganya 500.000 dolar (atau setara Rp 6,8 miliar) sudah free(bebas) masuk,” jelas Damayanti.
Sejak tahun 2018, sudah ada regulasi sehingga obat dan makanan untuk penanganan penyakit langkaboleh masuk. Salah satu syarat utama, obat dan makanan itu harus ada resep dokter.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar