Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memberikan penghargaan kepada 31 Wajib Pajak (WP) sebagai pembayar pajak terbesar. Namun sayangnya, dari 31 WP tersebut hanya dua orang terkaya Indonesia dalam daftar Forbes yang tercatat patuh aturan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pihaknya sangat menghargai seluruh WP yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para WP yang membayar pajak dalam jumlah besar, beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan penghargaan.
“Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah WP yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar,” ucap Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan, tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.
“Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Hestu Yoga menerangkan, penghargaan yang diberikan ini adalah berdasarkan data pembayaran pajak penghasilan 2017.
“Jumlah kekayaan seseorang tidak selalu linier dengan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun,” ucap dia.
Dua orang terkaya versi Forbes yang menerima penghargaan dari Sri Mulyani, antara lain pendiri PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Grup Emtek), Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan pengusaha Chairul Tanjung. Keduanya berhasil menembus daftar bergengsi itu bersama 18 orang terkaya Indonesia lainnya.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan