Kementerian Perdagangan akhrinya buka suara terkait banyaknya industri yang mengaku membutuhkan bahan baku garam. Padahal, beberapa waktu lalu garam industri telah resmi masuk ke Indonesia sebanyak 2,3 juta ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nirwan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan gelontoran garam kepada industri sebelum Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan rekomendasi izin impor. KKP sendiri hanya mengizinkan impor garam sebanyak 1,8 juta ton sementara garam yang datang adalah 2,3 juta ton artinya ada selisih 500.000 ton yang ilegal.
“Nanti, intinya untuk garam industri saya harus menunggu rekomendasi (KKP). Memang industri banyak yang ngususlni tapi kan saya harus nunggu rekomendasi KKP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Oke mengatakan, jika rekomendasi penambahan impor dari KKP bisa keluar, maka pihaknya akan langsung mendistribusikan garam yang masuk kepada pelaku industri. Meskipun dirinya pun menyadari jika kebutuhan industri akan garam sudah sangat mendesak.
Baca juga:
“Pokoknya saya nunggu rekomendasi, kalau belum keluar rekomendasi saya enggak keluarkan izin,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku tidak akan mendatangi garam industri lagi dari luar negeri. Pasalnya, garam industri impor yang ada saat ini saja belum di distribusikan kepada pelaku industri karena terkendala izin dari KKP.
“Saya ngusulin banyak rekomendasi itu (tambahan impor garam industri). Tapi kan saya harus nunggu rekomendasi dari KKP,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengatakan pihaknya mengaku pelaku industri sudah sangat membutuhkan bahan baku garam. Sehingga diharapakan dirinya bisa mendapatkan kepastian keluarnya garam impor kepada pelaku industri pada esok hari.
“Pokoknya soal garam ini. Kan udah pada mati dan sebagainya jadi dicari caranya. Tapi mendingan gong-nya besok ya,” jelasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan Balasan