Kewajiban KTP untuk faktur pajak ditunda

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Rencananya, keharusan pembeli barang dan penerima jasa kena pajak memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengisian faktur pajak akan diberlakukan mulai 1 April 2018.

Tapi masalahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, sampai sekarang infrastruktur untuk melaksanakan aturan tersebut belum siap. “Kami lagi membahas, kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya,” kata Robert usai mengikuti kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/3).

Informasi saja, kewajiban menunjukkan KTP bagi pembeli barang atau penerima jasa kena pajak yang tidak punya NPWP semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Namun, dengan alasan pengusaha kena pajak (PKP) belum siap menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak menundanya.

Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 31 Tahun 2017 yang kemudian memundurkan pelaksanaan ketentuan itu menjadi 1 April 2018.
Lantaran kemungkinan besar pelaksanaannya akan kembali molor, Robert menyatakan, lembaganya bakal membuat aturan baru tentang faktur pajak. “Nanti kami keluarkan,” ujar Robert.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh, mulai sisi PKP hingga infrastrukturnya. “Untuk kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak, kami sedang evaluasi kesiapan administrasi, baik di dalam Ditjen Pajak maupun PKP, serta dukungan IT juga,” papar Arif.

Menurut Arif, keputusan apakah aturan ini siap jalan di 1 April ini atau ditunda masih menunggu hasil evaluasi dan pembahasan dengan para PKP. Targetnya, evaluasi dan pembahasan ini bisa beres sebelum 1 April. “Mudah-mudahan keputusan bisa keluar lebih awal,” katanya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan, implementasi aturan itu ditunda dulu. Sebab, belum ada persiapan dan kesiapan. “Biar sistem nanti yang bekerja. Apalagi, kewajiban ini bisa merugikan PKP yang sudah memenuhi ketentuan. Karena, para pembeli akan mencari PKP yang tidak meminta NPWP,” ujarnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: