Hingga Kamis (22/3), Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak mencatat, jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak baru sebanyak 7,3 juta wajib pajak. Meski begitu, jumlah tersebut melonjak 20% bila dibandingkan denga periode sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, lembaganya menargetkan 14 juta wajib pajak badan. “Nanti ada SPT PPh Badan pada April 2018. Sampai akhir tahun, kan menyampaikan SPT masih di mungkinkan, walaupun terlambat,” ujarnya.
Saat ini, Hestu melanjutkan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filling mencapai 80% dari total SPT yang sudah masuk. Dia menilai, tahun ini kesadaran masyarakat untuk menyampaikan SPT meningkat, terutama yang sudah ikut amnesti pajak tahun lalu.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan