Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT Naik 20%

Hingga Kamis (22/3), Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak mencatat, jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak baru sebanyak 7,3 juta wajib pajak. Meski begitu, jumlah tersebut melonjak 20% bila dibandingkan denga periode sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, lembaganya menargetkan 14 juta wajib pajak badan. “Nanti ada SPT PPh Badan pada April 2018. Sampai akhir tahun, kan menyampaikan SPT masih di mungkinkan, walaupun terlambat,” ujarnya.

Saat ini, Hestu melanjutkan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filling mencapai 80% dari total SPT yang sudah masuk. Dia menilai, tahun ini kesadaran masyarakat untuk menyampaikan SPT meningkat, terutama yang sudah ikut amnesti pajak tahun lalu.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: