Pengusaha Angkutan Minta Direksi Polisi

JAKARTA. Larangan melintas di jalan bagi truk angkutan barang setiap kali libur panjang dinilai telah merugikan pengusaha angkutan logistik. Kerugian terjad karena tingkat penggunaan atau utilitas truk angkutan, diklaim telah turun akibat kebijakan pemerintah tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptindo) Kyatmaja Lookman mnegatakan, sejak kebiasaan pelarangan tersebut rutin dilakukan sejak tahun 2015, tingkat penggunaan atau utilitas truk turun. Bahkan menurut hitungannya, penurunan tingkat penggunaan truk mencapai 50%. Jika sebelum 2015, tingkat utilitasnya mencapai 50.000 km per tahun, setelah kebijakan itu diterapkan, tinggal separohnya 25.000 km,” katanya kepada KONTAN, Rabu (27/2).

Karena itulah Aptindo meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Aptindo meminta saat libur panjang truk angkutan logistik tetap diizinkan untuk melintas di jalan.

Sebagai gantinya, Aptindo meminta kepada pemerintah untuk memberikan diskresi kepada kepolisian yang berada di lapanngan untuk mengatur lalu lintas. “Kami maunya pakai diskresi polisi saja. Kalau macet diberhentikan sejenak, tapi kalau sudah lancar kembali boleh jalan,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan truk melintas saat libur panjang, seperti saat libur panjang, seperti saat libur perayaan Paskah pada 30 Maret-1 April 2018, dilakukan untuk kepentingan bersama.

Kebijakan tersebut, dijalankan untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang. Pemerintah tidak ingin, kemacetan panjang yang terjadi terjadi pada saat perayaan Natal tahun 2015 dan Tahun Baru 2016 serta Lebaran 2016 terulang kembali.

Budi yakin, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan itu tidak besar karena pembatasan hanya berlaku singkat. “Itu hanya untuk libur panjang, dan sifatnya imbauan saja,” kata Budi.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: