BUMN Bayar Pajak Rp 55 T Selama Pandemi, Erick Minta Pemerintah Bayar Utangnya

BUMN Bayar Pajak Rp 55 T Selama Pandemi, Erick Minta Pemerintah Bayar Utangnya

Sebanyak 90 persen bisnis yang dijalankan BUMN terdampak akibat pandemi COVID-19. Meski begitu, perusahaan negara tetap membayar kewajiban pajaknya ke pemerintah.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pada kuartal I 2020 saja, perusahaan pelat merah sudah menyetor pajak Rp 55,51 triliun ke negara. Kata dia, biarpun lagi pandemi, kewajiban tetap dilakukan BUMN agar arus kas negara terjaga.

“Jadi kami terus (bayar) terlepas dari kondisi COVID-19. Kami ingin tetap menjaga cash flow pemerintah, karena itu pajak tetap kita bayar secara tepat waktu,” kata dia dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Rabu (5/7).

Selain pajak, BUMN juga telah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kuartal I 2020 sebanyak Rp 31,43 triliun. Erick menerangkan, sepanjang 2019, total pajak dan PNBP yang disetorkan 283 BUMN Rp 136 triliun.

“Tentu maksud dan tujuan kami menyampaikan atas ini, tidak lain memberikan solusi bersama ke pemerintah,” kata dia.

BUMN Bayar Pajak Rp 55 T Selama Pandemi, Erick Minta Pemerintah Bayar Utangnya (1)

Karena pajak dan PNBP yang disetorkan BUMN ke negara besar, Erick mengatakan dengan segala kerendahan hatinya agar pemerintah juga mau membayar utangnya.

Berdasarkan data Kementerian BUMN, total utang yang diajukan pemerintah untuk bisa segera dicairkan tahun ini sebanyak Rp 108,48 triliun. Rincian utang pemerintah adalah ke BUMN karya Rp 12,16 triliun, KAI Rp 0,30 triliun, PLN Rp 48,4 triliun, Kimia Farma Rp 1 triliun.

Lalu Perum Bulog Rp 0,56 triliun, Pertamina Rp 40 triliun, dan Pupuk Indonesia Rp 6 triliun. Utang tersebut terdiri dari subsidi selama tiga tahun yang belum dibayar dan pembebasan lahan jalan tol yang belum juga dikucurkan bertahun-tahun lamanya.

“Sungguh dengan kerendahan hati, utang yang memang kita tagihan pada pemerintah sangat amat diperlukan untuk kami Kementerian BUMN dan BUMN terus menjaga pelayanan kepada publik itu sendiri,” terangnya.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: