Penerimaan Pajak Seret, dari Mana Uang untuk Bayar Gaji ke-13 PNS?

Penerimaan Pajak Seret, dari Mana Uang untuk Bayar Gaji ke-13 PNS?

Pemerintah akhirnya memberikan kepastian pembayaran gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS) maupun para pensiun abdi negara. Pencairannya akan dilakukan pada Agustus 2020.

Sama seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat

Pemerintah memberikan gaji ke-13 di tengah penerimaan negara yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Penerimaan pajak hingga Juni 2020 hanya Rp 531,7 triliun atau turun 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bahkan secara keseluruhan pendapatan negara hanya Rp 811,2 triliun atau turun 9,8 persen dibandingkan realisasi semester I tahun lalu.

Penerimaan Pajak Seret, dari Mana Uang untuk Bayar Gaji ke-13 PNS?  (1)

Lalu, dari mana asal dana untuk pembayaran gaji ke-13?

Gaji ke-13 bagi para PNS dan pensiunannya itu bersumber dari APBN maupun APBD, yang totalnya Rp 28,5 triliun.

Dari APBN sebesar Rp 28,5 triliun yang ditujukan kepada para PNS maupun pensiunan di kementerian dan lembaga pusat. Sementara dari APBD sebesar Rp 13,89 triliun untuk PNS di daerah.

Adapun pendapatan APBN itu berasal dari penerimaan pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak, hingga penerimaan hibah. Selain itu, demi menutup defisit anggaran dalam APBN, pemerintah juga melakukan pembiayaan utang.

Nah, seluruh pendapatan itu akan masuk dalam satu kas negara. Sehingga belanja negara yang dilakukan pemerintah selama ini tak bisa dipisahkan, apakah dari pajak, hibah, ataupun utang. Belanja negara ini termasuk di antaranya belanja pegawai, seperti gaji ke-13. Sementara untuk APBD, pendapatannya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. Ada juga bagian dari Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: