Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio

Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio

Setidaknya, dalam lima tahun ke belakang, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak pernah mencapai target. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di antaranya adalah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang ditandai dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi negara-negara besar.

Risiko juga datang dari harga komoditas yang masih fluktuatif serta perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang terus berkembang. Sementara itu, atas dasar kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tahun depan melalui insentif perpajakan, dan ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka tax ratio dipatok 8,25%-8,63% pada 2021.

Kendati demikian, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan rasio pajak. Adapun rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020-2024 untuk meningkatkan rasio pajak mencakup lima hal.

Pertama, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak melalui penajaman fungsi Center for Tax Analysis (CTA). Kedua, peningkatan akses data pihak ketiga termasuk data yang berasal dari program Automatic Exchange of Information (AEOI). Ketiga, penyempurnaan regulasi perpajakan.

Keempat, menyusun kebijakan tarif cukai dan perluasan objek barang kena cukai. Kelima, penguatan atas fungsi pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

Di sisi lain, penerimaan pajak juga akan selaras dengan upaya meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing industri nasional. Dalam hal ini kebijakan perpajakan yang ditempuh antara lain sinkronisasi aturan di bidang perpajakan.

Kemudian, pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk ditanggung pemerintah (DTP), Selanjutnya, meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mengurangi biaya logistik.

Lalu, penerapan insentif fiskal dan non fiskal untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri dalam upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah, dengan cara mengendalikan ekspor komoditas dalam bentuk bahan mentah terutama untuk komoditas pertambangan dan perkebunan.

Sumber: kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: