Pajak Seret, Pemerintah Tak Pangkas Target Penerimaan

Pemerintah tidak menurunkan target penerimaan pajak tahun ini meski aliran setoran masyarakat ke kas negara seret di tengah pandemi virus corona.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan pemerintah tidak menurunkan target penerimaan pajak pada tahun ini meski aliran setoran masyarakat ke kas negara seret di tengah pandemi virus corona. Target penerimaan pajak masih tetap di Rp1.198,8 triliun sampai penghujung 2020.

Target tersebut sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Outlook kami masih konsisten sesuai Perpres 72, itu sekitar minus 10 persen dari realisasi tahun lalu,” ungkap Suryo saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (25/8).

Sementara data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp601,9 triliun per 31 Juli 2020. Realisasi itu baru mencapai 50,2 persen dari target.

Bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tahun ini masih kalah. Tercatat, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp705,4 triliun atau 44,7 persen dari pagu Rp1.577,6 triliun pada 31 Juli 2019.

Begitu juga dari sisi pertumbuhan, di mana per 31 Juli 2019 masih positif 2,7 persen. Sementara per 31 Juli 2020, terkontraksi cukup dalam 14,7 persen.

“Tentu kami terus mewaspadai perkembangan ekonomi untuk penerimaan sampai akhir tahun,” katanya.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan pajak minus di semua pos. Tercatat, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp19,8 triliun atau 62,1 persen dari pagu Rp31,9 triliun.

Realisasi cukup besar, namun pertumbuhannya terkontraksi 44,3 persen. Begitu juga dengan pajak nonmigas yang minus 13,1 persen.

Realisasinya sebesar Rp582,1 triliun atau 49,9 persen dari pagu Rp1.167 triliun. Pajak nonmigas terdiri dari PPh nonmigas Rp349,8 triliun dengan pertumbuhan minus 13,5 persen.

Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp219,5 triliun dengan kontraksi mencapai 12 persen. Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp9,5 triliun dengan pertumbuhan minus 24,5 persen dan pajak lainnya Rp3,3 triliun dengan kontraksi sebesar 4,3 persen.

Dari sisi jenis pajak, PPh Pasal 21 minus 20,38 persen, PPh Orang Pribadi positif 11,54 persen, PPh Badan minus 45,55 persen, PPh Pasal 26 minus 57,68 persen, PPh Final minus 7,25 persen, PPN dalam negeri minus 5,1 persen, dan PPh/PPN impor terkontraksi 40,8 persen.

Sementara dari sektor usaha, penerimaan pajak dari industri pengolahan minus 28,91 persen, perdagangan minus 27,34 persen, jasa keuangan dan asuransi minus 6,89 persen, konstruksi dan real estate minus 18,42 persen, pertambangan minus 44,8 persen, serta transportasi dan pergudangan minus 20,93 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan realisasi penerimaan pajak yang rendah memberi sinyal lemahnya daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19. Untuk itu, pemerintah butuh sumber pertumbuhan dari indikator lain, misalnya investasi.

“Ini menunjukkan memang daya beli di masyarakat itu sudah mentok lagi. Saya kira ya tidak apa, tapi harus ada jurus yang lain yang bisa kita lakukan, yaitu dengan meningkatkan investasi agar di kuartal III itu bisa mengungkit, kuncinya ada di investasi,” kata Jokowi. 

Sumber: CNNindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: