Rasio Pajak 2020 Ditargetkan Hanya 8,57%

Febrio Kacaribu. (Dok: Universitas Indonesia)

Pemerintah menilai masih cukup berat untuk bisa mencapai target penerimaan negara, terutama yang berasal dari pajak. Rasio pajak tahun 2020 diperkirakan hanya mampu mencapai 8,57%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, penerimaan negara yang jauh dari proyeksikan pemerintah atau kurang dari Rp 1.669,1 triliun, seperti yang ditargetkan pada perubahan kedua postur APBN 2020 dalam Perpres 72 Tahun 2020.

Menurut Febrio penerimaan negara tahun 2020 yang diperkirakan tidak mencapai taget tersebut tercermin dari bekuranganya penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena harga komoditas yang relatif rendah.

Dari sisi penerimaan pajak, Febrio mengatakan, penerimaan pajak di tahun ini kemungkinan akan lebih dari 10%.

“Di Perpres 72 itu asumsinya pertumbuhan pajak minus 10%. Mungkin realisasinya bisa lebih buruk dari 10%. Sehingga kita punya masalah di sana, pengeluarannya harus dikelola ke depan,” jelas Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (29/8/2020).

Oleh karena itu, Febrio memproyeksikan rasio perpajakan pada tahun 2020 hanya mampu mencapai 8,57% dari Produk Domesik Bruto (PDB). Lebih rendah dari postur makro fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang sebesar 10,57%-11,18%.

Target Rasio perpajakan di tahun 2020, mencapai 8,57% tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan tax ratio APBN 2019 yang mencapai 12,2% dari PDB.

“Rasio perpajakan turun tajam, shortfall 8,57%, akan bisa lebih rendah. Rasio perpajakan kita terendah di dunia dan harus reform menaikan tax ratio,” ujar Febrio.

Indonesia, kata Febrio juga akan sulit untuk bisa mengembalikan rasio perpajakan ke posisi 10,57% – 11,18%. Setidaknya butuh waktu lima tahun untuk bisa mengembalikan rasio perpajakan ke level double digit.

“Menaikan tax ratio tidak bisa tercapai dalam 1-2 tahun saja. Paling cepat 5 tahun. Kita perlu menaikan basis pajak dan kepatuhan bayar pajak. Ini jadi central kita di tahun 2021, di tenga kondisi covid-19 dan harus menemukan obat yang manjur,” kata Febrio melanjutkan.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Febrio, target rasio perpajakan pada 2021 juga hanya dipatok pada kisaran 8,39%, lebih rendah dari target rasio perpajakan pada 2020.

Untuk diketahui, rax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan PDB di masa yang sama.

Adapun Realisasi Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan Perpajakan sampai akhir Juli mencapai Rp710,98 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah 12,29% dari periode yang sama pada tahun 2019 yang sebesar Rp 810,55 triliun.

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 601,91 triliun, terkontrasi atau -14,67% dari tahun 2019 yang sebesar Rp 705,39 triliun. Adapaun penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau tumbuh 3,71% dari tahun 2019 yang sebesar Rp 105,16 triliun.

Adapun penerimaan perpajakan yang berasal dari penerimaan pajak telah telah mencapai 50,21% terhadap APBN Perpres 72/2020. Di mana pajak penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak.

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp208,81 triliun, terkontraksi 13,54% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 241,5 triliun.

“Kontraksi pertumbuhan komponen penerimaan Pajak masih
berlanjut mengingat dampak pelemahan ekonomi dan aktivitas perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19 yang masih
terjadi,” jelas Kemenkeu.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: